Seperti Apa Tempat Khusus Irjen Sambo di Mako Brimob? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana...

Seperti Apa Tempat Khusus Irjen Sambo di Mako Brimob? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana...

MANTAN Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Korps Brimob, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/8). Ia ditempatkan di tempat khusus. Tempat khusus Irjen Sambo di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir J. Lantas, seperti apa khusus Irjen Sambo di Mako Brimob yang menjadi lokasi pemeriksaan terhadapnya? Bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 1 Angka 35 tertulis bahwa tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum. Jadi itulah tempat khusus Irjen Sambo di Mako Brimob. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan patsus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob sudah tepat. Irjen Ferdy Sambo, lanjut Abdul, yang merupakan salah satu Perwira Tinggi Polri harus ditempatkan di tempat yang dijaga ketat. Baca Juga: Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob Depok "Harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat," kata Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8). "Tidak mustahil bisa terjadi terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS," kata Abdul. Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). "Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam. Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Proses tersebut dilakukan oleh Irsus, bukan Timsus. Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, kata Dedi, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. "Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: